Friday 9 March 2018

OJK Larang Lembaga Keuangan Pakai dan Pasarkan Bitcoin Cs

Foto: Wimboh Santoso (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang kepada masyarakat untuk menggunakan serta memanfaatkan uang virtual atau cryptocurrency seperti halnya bitcoin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, otoritas mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness).

"Menyikapi perkembangan cryptocurrency, kami melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," kata Wimboh beberapa waktu lalu.

Untuk mendukung perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan, OJK pada 2018 akan mengeluarkan kebijakan guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.

Selain itu, OJK juga terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan melalui pengembangan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel.

"Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus kita optimalkan lagi," papar dia.

Penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Lalu, mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasinya, penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kondisi transaksi semacam ini dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang dapat merugikan masyarakat.(hns/hns)

Sumber :https://finance.detik.com