Friday 9 March 2018

OJK Tingkatkan Pengawasan dan Pengaturan Sektor Jasa Keuangan

Foto: Grandyos Zafna

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK. Wimboh Santoso mengatakan, peningkatan pengawasan dan pengaturan perlu dilakukan di tengah-tengah optimisme yang ada karena masih ada sejumlah tantangan yang perlu antisipasi.

Dia bilang, seperti perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan yang sangat cepat, normalisasi kebijakan moneter negara maju dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi.

" Untuk itu, kita harus terus menjaga ketahanan ekonomi dan sektor jasa keuangan domestik," kata Wimboh beberapa hari lalu.

Selain itu, kata Wimboh, OJK juga perlu memperhatikan aspek-aspek kebutuhan pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya, percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

Sementara itu, sebagai upaya OJK untuk mendorong peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, juga akan mengembangkan KUR Klaster yakni penyaluran KUR yang diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk yang akan dilakukan oleh perusahaan inti, baik perusahaan BUMN, BUMDes/BUMADes maupun swasta. Program ini sudah teruji keberhasilannya oleh pihak swasta.

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan, OJK akan mendorong sinergi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan mengintensifkan penerapan teknologi dalam pengembangan produk dan layanannya.

Lalu, OJK juga akan menempuh reformasi industri keuangan non-bank agar mempunyai skala ekonomi yang lebih besar sehingga mampu berperan lebih dalam membiayai proyek-proyek infrastruktur nasional serta menutup kebutuhan asuransi domestik yang semakin besar.

Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK sudah seharuanya meningkatkan pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan nasional.

"Kami akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Dalam rangka mendukung inisiatif ini, kami akan terus meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif," tutup dia. (hns/hns)

Sumber : https://finance.detik.com