Friday 9 March 2018

Kemenkeu Ingatkan Potensi Risiko Bitcoin Cs

Foto: Getty Images

Jakarta - Perkembangan mata uang virtual atau cryptocurrency berbasis distributed ledger technology, seperti bitcoin mejadi perhatian berbagai otoritas keuangan dunia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut memberikan perhatian terkait dengan peredaran cryptocurrency mengingat potensi risiko yang besar, tidak hanya bagi masyarakat penggunanya namun juga dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Kementerian Keuangan dengan ini menegaskan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal," ujar Nufransa Wira Sakti Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2018).

Mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

"Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," terang Nufransa.

Lalu, mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasinya, penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kondisi transaksi semacam ini dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang dapat merugikan masyarakat.

Serta, Selain risiko yang diperoleh dari memiliki dan/atau memperjualbelikan mata uang virtual yang memiliki ketidakjelasan underlying asset yang mendasari nilainya, transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan masyarakat namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Kementerian Keuangan senantiasa bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya untuk mencermati secara seksama perkembangan penggunaan mata uang virtual ini dan mengambil langkah-langkah terukur yang diperlukan untuk memitigiasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat serta menjaga kredibiltas dan stabilitas sistem keuangan.

Sumber : https://finance.detik.com