Friday 9 March 2018

OJK Desak Startup Fintech Transparan Soal Dana Nasabah

Foto: istimewa

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak kepada perusahaan teknologi finansial (fintech) skema peer-to-peer lending (P2P) agar transparan terkait pengelolaan dana nasabah.

Hal ini dilakukan agar menjamin konsumen yang ingin memanfaatkan layanan fintech tanpa dikhawatirkan dengan isu-isu saat melakukan transaksi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan transparansi di fintech P2P lending.

"Kami concern kepada perlindungan nasabah, akan kami garap aturannya. Nanti ada kebijakan guideline, untuk peer-to-peer lending itu khusus nanti ada aturannya. Tapi secara umum bahwa latar belakangnya untuk melindungi kepentingan konsumen," tuturnya di Jakarta, Kamis (14/2/2018).

Selain untuk melindungi konsumen yang menggunakan layanan fintech, aturan yang akan dikeluarkan oleh OJK ini juga bertujuan menghindari fintech lepas tanggung jawab.

Dengan bantuan teknologi, kata Wimboh, bisa membantu mengenal perusahaannya dan siapa nasabahnya. Sehingga semua berjalan dengan transparan.

"Kalau transparan, nasabah semuanya akan paham kalau dia memutuskan untuk melakukan transaksi karena sudah tahu risikonya, itu yang paling tidak akan kita lakukan," sebutnya.

OJK juga meminta para bank dan e-commerce yang bermitra dengan fintech, agar mereka mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabahnya.

"Setiap fintech provider harus transparan. Customer protection atau perlindungan nasabah itu yang kami peduli," ucapnya.

Mengenai kapan regulasi transparan di fintech P2P lending, Wimboh tak menyebutkan waktunya secara pasti. (fyk/rou)

Sumber : https://inet.detik.com