Monday 5 March 2018

Jurus OJK Dorong Fintech di Indonesia

Foto: Wimboh Santoso (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat secara langsung membuat industri jasa keuangan harus melakukan penyesuaian, apalagi dengan teknologi upaya pelaku usaha sedikit demi sedikit menjangkau masyarakat dengan teknologi atau financial technology (fintech).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan beberapa jurus agar tata kelola fintech tetap dalam koridor yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness).

"Kami mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beberapa waktu lalu.

Untuk itu, kata Wimboh, OJK di tahun 2018 akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding atau penggalangan dana.

"Kami juga akan mengarahkan lembaga jasa keuangan agar dapat meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech," tambah dia.

Sementara itu, menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK juga melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.

Melengkapi berbagai upaya tersebut, OJK terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan melalui pengembangan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel.

"Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus kita optimalkan lagi," tukas Wimboh. (eds/eds)

Sumber : https://finance.detik.com