Tuesday 30 January 2018

Jepang Beri Sanksi Akibat Kebobolan Bitcoin Rp 7,1 Triliun

Foto: Getty Images

Tokyo - Pengatur kebijakan Jepang menjatuhkan sanksi terhadap Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin Jepang, setelah kebobolan yang menimpanya.

Seperti diketahui, Coincheck kehilangan 523 juta koin NEM (mata uang virtual Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun. Sebanyak 523 juta koin NEM ini diketahui diketahui terkirim ke akun lain pada Sabtu (27/1) pukul 3.00 pagi waktu setempat.

Dikutip detikINET dari ZDNet, Senin (29/1/2018), pembobolan ini mengungkap adanya kerentanan dalam perdagangan aset. Hal ini menyebabkan pembuat kebijakan global berjuang mengaturnya.

Selain itu, kerentanan dalam perdagangan aset ini juga memperluas risiko bagi Jepang yang sedang berupaya merangsang pertumbuhan industri fintech alias teknologi finansial untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.

Atas kelalaian ini, Financial Services Agency (FSA) memerintahkan Coincheck melakukan perbaikan operasional. Tak lama setelah kebobolan, Coincheck pun untuk sementara membatasi penarikan semua mata uang, termasuk yen, dan perdagangan cryptocurrency selain Bitcoin.
Bursa saham mata uang virtual yang berbasis di Tokyo ini menyebutkan, pihaknya akan mengembalikan sekitar 90% dana internal, meski belum tahu bagaimana caranya dan kapan.

Jepang mulai mewajibkan operator pertukaran cryptocurrency terdaftar di pemerintah sejak April 2017. Hal ini memungkinkan operator yang sudah ada seperti Coincheck bisa tetap menawarkan layanan menjelang pendaftaran resmi.

Sejauh ini, FSA telah mendaftarkan 16 operator pertukaran cryptocurrency. Sementara 16 operator lainnya masih menunggu persetujuan sambil tetap beroperasi.
(rns/rou)
Sumber : https://inet.detik.com